Polisi Amankan Senapan Yang Digunakan Berburu Burung




Polsek Selebar mengamankan satu pucuk senapan berjenis Kaliber 4,5 mm dari para pemburu hewan burung.
Penyitaan ini bermula, saat pelapor bernama Alfian (43) warga Jalan Regional Air Sebakul, Kelurahan Sukarami mendengar suara tembakan yang mengenai atap kediaman rumah pelapor pada hari Senin (22/3/2016).
Di mana tembakan itu berasal dari dua pemuda berinisial WY dan DO warga Jalan Tut Wuri Handayani RT 4 RW 2 Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.
Saat investigasi, kedua pelaku saat itu sedang memburu hewan burung yang berdekatan di rumah pelapor. Sehingga, korban curiga jika kedua pemuda itu hendak membunuhnya.
“Saat ini para pelaku masih kita proses pemeriksaan, kita amankan senapan karena dari laporan masyarakat mereka (pelaku.red) menembak yang mengarah ke rumah pelapor.
Dari keterangan para pelaku, pada saat itu sedang memburu hewan burung,” jelas Kapolsek Selebar Kompol PM Ali melalui Kanit Reskrim Iptu Surya di ruang kerjanya.
Lanjut Surya, dalam peraturan Kapolri tahun 2012 tentang senjata api bahwa senapan tersebut hanya digunakan untuk sarana olahraga penembakan. Sementara itu, para pelaku mengakui jika senapan tersebut dibeli dari Pulau Jawa.

“Dimana pasal 24 peraturan Kapolri no 8 tahun 2012 tentang Wasdal (pengawasan dan pengendalian.red), menjelaskan senapan angin itu tergolong senjata olahraga yang tidak otomatis. Dalam tahap ini masih kita mempelajarinya, kita juga akan panggil para saksi yang terkait atas penjualan Senapan ini dan perizinan nya. Untuk proses lebih lanjut kita akan panggil saksi ahli, yang mengetahui senjata olahraga apakah masuk perkara pidana yang terlarang atau tidak. Baik pihak Perbakin atau kepolisian,” tutup Surya. (bro)

sumber: kupasbengkulu